Kisah Guru Korban Pinjol: Dipecat, Utang Rp2,5 Juta Jadi Rp40 Juta
Tangis Melati -bukan nama sebenarnya- pecah menceritakan nasibnya yang baru saja diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru di salah satu sekolah di Malang, Jawa Timur. Padahal, Melati -bukan nama sebenarnya- sudah 13 tahun mengabdi di sana.
Ibu satu anak itu dipecat dari sekolahnya setelah menceritakan permasalahannya yang terlilit utang dari pinjaman online (pinjol). Dia memberitahukan kepada pihak sekolah bahwa ada kemungkinan seluruh kontak dalam telepon genggamnya akan mendapatkan teror penagihan dari tempatnya meminjam uang.
Bukannya dapat dukungan, namun Melati justri disodori surat pengunduran diri dari yayasan sekolah tempatnya bekerja tersebut. Padahal, jalan pinjol itu ditempuhnya karena pihak sekolah memintanya untuk melanjutkan kuliah.
"Teror dibilang anj*ing sampai disuruh jual diri sana juga disampaikan. Kalau nggak mau bayar mau dibuatkan donasi ada saya simpan semuanya," kata Melati, Senin (17/5/2021).
Dia juga mengaku sempat ingin bunuh diri karena tak sanggup lagi menghadapi teror kejam para penagih utang itu. Bahkan, lanjut dia, debt collector juga mengancam akan membunuhnya.
Pinjol itu menjadi pilihan terakhir Melati karena membutuhkan biaya kuliah Rp2,5 juta. Namun, Melati tak menyangka bahwa tempo 7 hari pelunasan utang sudah ditagih pada hari kelima.
Dia pun harus mengembalikan uang pinjaman itu dengan bunga nyaris 100%. Dan kini, pinjaman yang awalnya Rp2,5 juta telah berbunga hingga nyaris mencapai Rp40 juta dalam waktu tak sampai 6 bulan.
Melati merupakan contoh kasus dari masyarakat yang tidak memahami aturan pinjaman online. Dia bahkan semakin tertekan karena dipecat dari sekolah tempatnya mengajar.
Saat ini, Melati dibantu temannya dan kuasa hukum yang merupakan wali murid di tempatnya bekerja untuk menyelesaikan masalah tersebut. Melati sangat berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membantu permasalahannya.
Sumber : okezone.com
0 Response to "Kisah Guru Korban Pinjol: Dipecat, Utang Rp2,5 Juta Jadi Rp40 Juta"
Post a Comment