Hina Al-Qur'an Lewat TikTok, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Aksi seorang pria menghina Al-Qur'an dengan kata-kata kotor melalui aplikasi TikTok viral di media sosial. Pria yang berdomisili di Pekanbaru, Riau, ini ditangkap polisi.
Informasi yang diterima detikcom, Rabu (12/5/2021), tersangka yang diamankan bernama Qaimul Haki (42). Tersangka membuat akun TikTok dan melakukan dugaan penistaan agama.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya membenarkan adanya peristiwa ini. Tersangka diringkus di kediamannya Jalan Taman Karya, Tuah Madani, Pekanbaru, Senin (10/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan tidak lama setelah video itu viral dan membuat emosi warga.
"Ia diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama," kata Nandang saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/5/2021).
Nandang menyebut tersangka ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan Ketua RW, Aris Wandi (45). Ketua RW kesal melihat video yang dibuat tersangka viral dan dinilai telah menistakan agama.
"Dalam laporannya, pelapor melihat video TikTok dugaan penistaan agama di grup WA Forum RW. Kemudian pelapor melihat laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama itu Qaimul Haki," katanya.
Pelapor kemudian bersama warga dibantu Bhabinkamtibmas Tuah Karya langsung ke rumah tersangka, Senin (10/5). Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa video tersebut dibuat seminggu yang lalu di depan minimarket di Jalan HR Subrantas Pekanbaru. Motifnya karena kesal ditinggal sang istri.
"Motifnya adalah pelaku kecewa dengan kehidupannya karena ditinggal istri dan istrinya dituduh oleh keluarganya bukan perempuan yang baik," kata Nandang.
Sumber : detik.com
0 Response to "Hina Al-Qur'an Lewat TikTok, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi"
Post a Comment