Anggota Majelis Hakim yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia
Kabar duka datang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Salah satu anggota majelis hakim yang bertugas di sana bernama Suryaman SH dilaporkan meninggal dunia.
Seperti diketahui, almarhum Suryaman merupakan anggota majelis hakim bersama Muarif, Hapsoro, Viktor dan M Yusup yang diketuai oleh Khadwanto.
Majelis Hakim tersebut menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara untuk terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab tes RS UMMI.
Terkait kabar duka terhadap Suryaman dibenarkan oleh hakim sekaligus Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
"Mengenai meninggal dunia (kabar meninggalnya Suryaman) itu betul," kata Alex saat dikonfirmasi, Minggu (11/7/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Alex menyebut, jenazah Suryaman telah dimakamkan pada Sabtu (10/7/2021), di daerah Cirebon.
Alasannya, karena Cirebon merupakan tempat asal kediaman almarhum Suryaman.
Diketahui, informasi meninggalnya hakim Suryaman disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui akun Instagram resminya.
Dalam informasi itu tertulis kalau Suryaman menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.
"Innalillahi wa Inna ilaihi Raji'un, telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur, Bapak Suryaman S.H (Alm), pada hari Sabtu, 10 Juli 2021, Teriring doa semoga almarhum mendapat Rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulis keterangan dalam unggahan @pn_jakartatimur tersebut.
Sumber : kompas.tv

0 Response to "Anggota Majelis Hakim yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia"
Post a Comment