Polri Gratiskan Biaya Pembuatan SIM 1 Juli 2020 di Seluruh Indonesia, Syaratnya Hanya Satu
Siapa yang tidak mau bikin SIM bebas biaya.
Ternyata polisi mulai Juli 2020 ini membebaskan biaya pembuatan SIM.
Kabar ini tentu bikin bikers bahagia, khususnya mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlaku SIM mati sebelum 17 Maret.
Pembuatan SIM gratis ini berlaku di seluruh Indonesia.
Program bikin SIM gratis ini juga punya makna khusus
Bikin SIM gratis ini dilakukan dalam rangka hari ulang tahun Bhayangkara ke-74.
Tapi sayangnya layanan pembuatan SIM gratis ini hanya berlangsung selama satu hari saja.
Hal itu disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji.
"Nantinya akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan HUT Bhayangkara," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Adhitya menambahkan, program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian di hari ulang tahun yang ke -74.
Tetapi Adhitya mengatakan, program ini enggak bisa dinikmati oleh setiap warga.
Melainkan hanya pemohon yang memenuhi persyaratan untuk bisa dilayani pembuatan SIM gratis.
Nantinya, pemohon SIM yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pembuatan SIM gratis.
"Syaratnya adalah tanggal lahir pemohon harus sama dengan HUT Bhayangkara yakni 1 Juli, selain itu tidak bisa," ucapnya.
Untuk pendaftarannya saat ini belum dibuka diperkirakan baru akan dilayani untuk pendaftarannya dua minggu sebelum pelaksanaannya.
"Nanti kemungkinan dua minggu sebelum dilaksanakan baru dibuka pendaftarannya," katanya.
"Jadi yang ingin membuat SIM gratis dan sudah memenuhi syarat harus mendaftarkan dulu," tambahnya.
Hal itu juga disampaikan Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Eddy menambahkan, untuk program SIM gratis tersebut adalah tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Yang digratiskan itu PNBPnya, tapi kalau untuk biaya untuk tes kesehatannya seperti KIR dan tes psikologinya tetap dikenakan," ucapnya.
Untuk mekanisme pelayanannya, Eddy mengatakan, nantinya diserahkan kepada masing-masing Polres yang ada di setiap wilayah.
"Nanti langsung dari Satpas di Polres wilayah yang melaksanakannya," katanya.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Sumber : tribunnews.com
0 Response to "Polri Gratiskan Biaya Pembuatan SIM 1 Juli 2020 di Seluruh Indonesia, Syaratnya Hanya Satu"
Post a Comment